PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas, PDIP Protes

PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas, PDIP Protes
Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih dahulu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri, termasuk di Jerman. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua, dan bisa digunakan sebagai referensi oleh Saksi-saksi di TPS atau TPSLN lainnya," ujarnya.

Keberatan serupa juga datang dari Koordinator Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di TPS Frankfurt, Judhie S. Halim.

Dalam keberatannya, Judhie mengungkapkan bahwa pelarangan telepon genggam di dalam bilik suara adalah hal yang memang wajib dilaksanakan bersama-sama.

Namun, pelarangan keberadaan dan pemakaian telepon genggam di area penyelenggaraan Pemilu di luar bilik suara, merupakan sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal dan berpotensi mengakibatkan proses Pemilu di Jerman tidak berlangsung secara jujur adil.

Adapun rencana pelarangan pemakaian atau keberadaan telepon genggam di area TPS telah terdengar sejak tanggal 5 Februari lalu, di mana berita ini pada awalnya bersumber dari PPLN Berlin.

Di mana saat menyikapi isu tersebut, Koordinator Saksi Partai PDI Perjuangan untuk TPS Berlin, Budi L. Gaol segera melakukan 'cross-check' untuk menguji keabsahannya dari aspek hukum.

Berdasarkan hasil konsultasi dan masukan dari Ronny Talapessy, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, diketahui bahwa pemakaian telepon genggam di area TPS adalah diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan Pemilu.

Pelarangan pemakaian telepon genggam hanyalah berlaku di dalam bilik suara.

Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih dahulu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri, termasuk di Jerman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News