PPLN Tak Perlu Entry Test & Karantina, Ini Aturan Lengkapnya
Rabu, 06 April 2022 – 21:25 WIB
“PPLN diwajibkan menjalani tes RT-PCR ulang di hari keempat karantina. Mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan dianjurkan untuk memeriksakan diri demi keamanan bersama,” tutur Wiku.
Dalam SE terbaru ini, disebutkan pula penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, yaitu Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun, dan Pelabuhan Dumai. (mcr9/fat/jpnn)
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru entry test karantina bagi PPLN. Simak ketentuannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 Juta