PPN 10 Persen untuk Pengguna Tol Diterapkan Mulai 1 April
Rabu, 04 Maret 2015 – 19:05 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tetap bersikukuh bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2015.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa mundur lagi untuk memenuhi target pajak tahun 2015.
"Target penerimaannya setengah triliun, makanya ini tidak bisa mundur lagi," ujar Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).
Baca Juga:
Seharusnya kata dia, pengguna tol tersebut memang harus dikenakan pajak, mengingat para pengguna tol merupakan pemilik kendaraan pribadi.
"Kebanyakan pengguna tol adalah kendaraan pribadi dan dari kalangan mampu," sebutnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tetap bersikukuh bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat