PPN di Bank Syariah Dihapus
Selasa, 28 Desember 2010 – 20:49 WIB
‘’Selama ini hal tersebut cukup memberatkan Perbankan Syariah. Maka sekarang kita samakan semua untuk memberikan keseimbangan level playing of rield dari Bank Syariah dengan bank konvensional,’’ kata Agus.
Baca Juga:
Adapun PPN 10 persen ini tambahnya dikenakan kepada underlying transaksi pada transaksi Murabahah yaitu jual beli aset yang kemudian persentase jual beli ini akan diinvestasikan kepada nasabah melalui proyek-proyek bank tersebut.
‘’Oleh karena itu, dalam menyamakan flaying fiel di antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional maka PPN yang selama ini dikenakan pada jual beli aset di bank syariah.tidak akan dikenakan kembali,’’ kata Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Direktur Manajemen Risiko PIS Bakal Perkuat Ekspansi & Pertumbuhan Bisnis
- UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Menko Airlangga Berharap Lotte Chemical Jadi Stimulus Industri Petrokimia Hilir Lokal
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal