PPN di Bank Syariah Dihapus
Selasa, 28 Desember 2010 – 20:49 WIB

PPN di Bank Syariah Dihapus
‘’Selama ini hal tersebut cukup memberatkan Perbankan Syariah. Maka sekarang kita samakan semua untuk memberikan keseimbangan level playing of rield dari Bank Syariah dengan bank konvensional,’’ kata Agus.
Baca Juga:
Adapun PPN 10 persen ini tambahnya dikenakan kepada underlying transaksi pada transaksi Murabahah yaitu jual beli aset yang kemudian persentase jual beli ini akan diinvestasikan kepada nasabah melalui proyek-proyek bank tersebut.
‘’Oleh karena itu, dalam menyamakan flaying fiel di antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional maka PPN yang selama ini dikenakan pada jual beli aset di bank syariah.tidak akan dikenakan kembali,’’ kata Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025