PPN di Bank Syariah Dihapus
Selasa, 28 Desember 2010 – 20:49 WIB

PPN di Bank Syariah Dihapus
JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian keuangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini dikenakan 10 persen pada produk di Perbankan Syariah dihapuskan.
‘’Ini bentuk kepedulian pemerintah pada Perbankan Syariah. Kebijakan ini dikeluarkan Menkeu pada bulan Desember ini. Ketentuannya dihapuskan pada setiap transaksi murabahah per April 2010,’’ ungkap Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Agus Supriyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).
Baca Juga:
Dengan keluarnya kebijakan ini, maka bagi Perbankan Syariah yang terlanjur membayarkan PPN 10 persen pada setiap transaksi mereka, maka akan dikembalikan oleh pemerintah. Selanjutnya kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh Perbankan Syariah yang ada di Indonesia.
Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kesamaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Pasalnya selama ini perbankan syariah menanggung beban PPN 10 persen atas transaksi murabahah sedangkan untuk konvensional tidak menanggung beban ini.
JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kementrian
BERITA TERKAIT
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025