PPN Langsung 10 Persen, Industri Rokok Belum Siap

PPN Langsung 10 Persen, Industri Rokok Belum Siap
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN.Com

Menurutnya kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dengan pelaku industri rokok.

Namun kini Kementerian keuangan ingin mempercepat jadwal kenaikan tersebut menjadi langsung sepuluh persen.

“Dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) yang membidangi pajak disebutkan bahwa tahun depan ini sebetulnya di angka 8,9 persen. Jadi tahapan yang hasil pembicaraan dengan asosiasi itu dilanggar sendiri oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai, percepatan kenaikan PPN ini dikarenakan pemerintah panik target pemasukan pajak sulit tercapai yang berpotensi terjadinya shortfall yang besar. “Efeknya merugikan pelaku industri,” katanya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah tetap konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Kesepakatan itu ada kronologi dan history-nya. Jadi sebaiknya sesuai jadwal saja, jangan mengingkari,” ujarnya.

Selain itu, jika dipercepat, pelaku industri rokok juga belum siap. Terutama yang paling terkena adalah para distributor rokok.

“Dengan pengenaan sepuluh persen ini akan merepotkan dari sisi  distribusinya. Situasi ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.

JAKARTA-  Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah berencana mengutip Pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News