PPP Bakal Gugat KPU Ke Bawaslu
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:55 WIB
JAKARTA - Sekjen DPP PPP Romahurmuzy mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dibatalkannya dua daerah pemilihan (Dapil) PPP di Jateng III dan Dapil Jabar IX. Keputusan KPU tersebut dia nilai bertentangan dengan UU Pemilu dan melanggar peraturan yang dibuat KPU sendiri. Khususnya terkait KTP dan nomor urut perempuan yang sebenarnya tak ada masalah.
“Putusan KPU di dua Dapil PPP itu menunjukkan keteledoran KPU. Pengumuman DCS harusnya dilakukan 13 Juni bukan 10 Juni 2013. Juga nomor urut, aturannya hanya menyebutkan dapat, tidak wajib ada di nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya,” kata Romahurmuzy, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/6).
Romahurmuzy menegaskan KPU tidak menjalankan tugasnya secara baik karena tidak melibatkan dan tidak mendengar PPP dalam memutuskan batalnya Dapil PPP itu. “Padahal soal KTP caleg perempuan itu sedang membuat e-KTP, maka KTP lama yang dipakai,” imbuhnya.
Alasan itu lanjut Romy, sudah disampaikan ke KPU pada Senin (10/6) lalu, tapi tidak digubris, dan KPU ngotot pada keputusannya. Selain ke Bawaslu, PPP akan menggugat ke PT TUN, DKPP dan seterusnya sampai masalah ini klir.
JAKARTA - Sekjen DPP PPP Romahurmuzy mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dibatalkannya
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua