PPP Desak DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU Pilpres
Jumat, 29 Maret 2013 – 13:24 WIB

PPP Desak DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU Pilpres
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pembahasan revisi Undang-undang Pemilu Presiden (UU Pilpres) tetap dilanjutkan dan diselesaikan. Karena sangat urgen terkait dengan tuntutan masyarakat atas munculnya figur alternatif dalam Pilpres 2014 mendatang yang sangat luar biasa. Selain itu, Yani menambahkan, aturan Presidential Threshold bertentangan dengan konstitusi. "UU tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Presidential Threshold merupakan norma baru. Aturan itu bukan turunan dari Pasal 6A (ayat) 2 UUD NRI 1945 yang menyebutkan capres/cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ucap dia.
"UU Pilpres saat ini menutup peluang calon non partai. Oleh karenanya, ruang akan munculnya tokoh-tokoh baru sudah tertutup sama sekali. Ini berbeda dengan pemilu kepala daerah yang memberi ruang bagi calon non partai," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Yani dalam keterangan pers, Jumat (29/3).
Dikatakan Yani, aturan Presidential Threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam UU No 42 Tahun 2008 tidak sesuai dengan aspek sosiologis. Aturan itu tidak mencerminkan denyut nadi aspirasi masyarakat. UU tersebut tidak mampu dan tidak mau menjawab aspirasi yang berkembang.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pembahasan revisi Undang-undang Pemilu Presiden (UU Pilpres) tetap dilanjutkan dan diselesaikan.
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif