PPP Desak Pemerintah Perkuat Perda Miras
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:19 WIB

PPP Desak Pemerintah Perkuat Perda Miras
Irgan menambahkan, korban akibat kecelakaan maut itu sudah sewajibnya ditanggung pemerintah. “Korban yang luka, biayanya harus ditanggung pemerintah pusat atau pemerintah DKI. Sedangkan sembilang korban tewas juga harus segera diselesaikan asuransi kecelakannya karena ini termasuk kecelakaan di jalan raya. Jangan ada biaya macam-macam untuk para korban itu dan Komisi IX DPR akan memanggil pihak terkait dalam hal ini Kemenkes dan BNN untuk menanyakan kinerja mereka terhadap peristiwa tragis yang terjadi,” ungkap Irgan.
Baca Juga:
Politisi PPP ini juga berharap agar diberlakukan UU baru mengenai aturan saat mengemudi. "Di Australia saja tidak boleh menggunakan miras saat mengemudi. Inilah yang harus diperbaiki. PPP mendesak pemerintah melakukan pengawasan terhadap miras. Juga UU tentang bahaya narkotika serta implementasinya harus jelas," kata mantan Sekjen PPP ini. (fas/jpnn)
JAKARTA--Ketua DPP PPP yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chaerul Mahfiz mendesak pemerintah untuk mencermati ulang usulan Mendagri untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026