PPP: Putusan MK Salah Fatal

PPP: Putusan MK Salah Fatal
PPP: Putusan MK Salah Fatal
Ia menegaskan, kalau keputusan ini tidak serta merta melibatkan hubungan tidak sah, maka tidak menjadi soal. Tapi, ketika ditanya hubungan sah menurut syara, tapi jawabannya melebar ke hubungan yang tidak sah menurut syara.

Dia menjelaskan yang diminta atau diajukan itu adalah terkait dengan hubungan yang sah menurut syara. Misalnya, catatan pernikahan itu merupakan syarat rukun.

“Dalam Islam catatan itu sarat rukun. Yang penting ada wali, ada suami istri, ada ijab kabul, ada mahar, sah  menurut Islam. Dan karena sah menurut Islam, pelaku tidak wajib diberi hukuman,” katanya.

Ditambahkan, berbeda hukuman itu kalau misalnya tanpa ada hukum nikah. Sehingga menurut agama itu disebut zinah. Hubungan di luar aturan agama, itu perlu dihukum.

JAKARTA – Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News