PPP Usulkan Ditnarkoba di Bawah Kendali BNN

PPP Usulkan Ditnarkoba di Bawah Kendali BNN
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani . Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai masalah pemberantasan narkoba tidak hanya bicara status kelembagaan, dan anggaran tapi juga kewenangan. Persoalan sekarang, penindakan narkoba tidak hanya di BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi juga Polri.

Arsul mengatakan, bila pemerintah serius memperkuat lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Budi Waseso, biarkan jenderal bintang tiga itu yang mengendalikan Direktorat Narkoba Polri. Penataan kewenangan ini penting guna mendukung kinerja BNN.

Sebab, yang sekarang berlaku adalah adanya kewenangan dua institusi, yakni di Ditnarkoba polri dan BNN. Keduanya juga bisa melakukan penggerebekan terhadap pengedar dan bandar barang haram tersebut.

"Pemerintah harus menegaskan siapa jadi leading sector untuk penindakan pemberantasan narkotika ini. Kalau misalnya mau menguatkan BNN tentu dia harus jadi leading sector. Artinya Ditnarkoba Polri harus di bawah kendali BNN," katanya di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/3).

Arsul memberi contoh pada keberadaan DEA (Drugs Enfercement Agency) di Amerika Serikat. Apakah BNN akan didesain seperti itu. Punya wewenang yang besar melalui undang-undang, bahkan bisa melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba sampai yurisdiksi luar negeri.

Bila desain seperti itu yang diinginkan pemerintah, maka BNN harus punya kewenangan penuh. Secara otomatis, kewenangan polri dipindah ke BNN. Poinnya, kata politikus PPP itu, peningkatan kapasitas lembaga yang kini dipimpin Buwas itu melakukan penindakan.

"Alternatifnya bisa dipindahkan. Kayak DEA. Kalau selama ini kan yang lebih besar narkoba Polri karena dia polisi. Yang terpenting adalah peningkatan kapasitas BNN melakukan penindakan. Kalau setingkat mentri, itu percuma saja," pungkasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai masalah pemberantasan narkoba tidak hanya bicara status kelembagaan, dan anggaran tapi juga kewenangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News