PPPK 2022: Guru Honorer dan Tendik Butuh 3 Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengaku telah mengajukan permohonan terkait PPPK 2022 kepada Kemendibudristek.
Dia menegaskan bahwa permohonan itu untuk menyelamatkan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik).
"Kami meminta kepada Bapak Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbudristek) agar ada surat edaran yang mengakomodasi honorer," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (2/2).
Adapun tiga permohonan yang disampaikan FHNK2I kepada Dirjan GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril adalah:
1. Menerbitkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang pengadaan PPPK untuk formasi guru dan tendik 2022.
2. Menerbitkan surat edaran juknis BOS agar menjadi pedoman penganggaran honor bagi honorer guru dan tendik bagi sekolah.
3. Menerbitkan surat edaran keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) 2022.
Sutopo menyatakan jumlah guru honorer di daerah makin berkurang seiring pengadaan PPPK 2021.
Pengadaan PPPK 2022, guru honorer dan tendik membutuhkan tiga surat edaran dirjen GTK Kemendikbudristek. Apa saja itu?
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung