PPPK 2022: Guru Honorer dan Tendik Butuh 3 Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek

PPPK 2022: Guru Honorer dan Tendik Butuh 3 Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek
Ketum FHK2 PGHRI Raden Sutopo Yuwono (kiri). Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA -  Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengaku telah mengajukan permohonan terkait PPPK 2022 kepada Kemendibudristek. 

Dia menegaskan bahwa permohonan itu untuk menyelamatkan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik).

"Kami meminta kepada Bapak Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbudristek) agar ada surat edaran yang mengakomodasi honorer," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (2/2).

Adapun tiga permohonan yang disampaikan FHNK2I kepada Dirjan GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril adalah:

1. Menerbitkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang pengadaan PPPK untuk formasi guru dan tendik 2022.

2. Menerbitkan surat edaran juknis BOS agar menjadi pedoman penganggaran honor bagi honorer guru dan tendik bagi sekolah.

3. Menerbitkan surat edaran keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) 2022.

Sutopo menyatakan jumlah guru honorer di daerah makin berkurang seiring pengadaan PPPK 2021. 

Pengadaan PPPK 2022, guru honorer dan tendik membutuhkan tiga surat edaran dirjen GTK Kemendikbudristek. Apa saja itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News