Ribuan Honorer di Kabupaten Tangerang Terancam Dirumahkan
jpnn.com, TANGERANG - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, terancam dirumahkan.
Hal itu karena adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka di 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK ataupun PNS terpaksa akan diberhentikan.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan untuk menerapkan PPPK seluruh pemerintahan daerah, maka akan berdampak kepada ribuan tenaga honorer di wilayahnya itu.
"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti dicuti," katanya di Tangerang, Selasa (1/2).
Oleh karena itu, kata Hendar, untuk menyikapi ribuan tenaga honorer, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan guna mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di 2023 masih bisa dipekerjakan.
"Makanya kami akan bawa ke rapat pimpinan. Mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kami buat," kata Hendar.
Dia mengungkapkan untuk kelompok tenaga kebersihan, keamanan, penyuluhan, dan pramusaji yang ada di wilayahnya, direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga atau bisa disebut outsourcing.
Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tangerang, Banten, terancam dirumahkan karena adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan PPPK.
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?