Ribuan Honorer di Kabupaten Tangerang Terancam Dirumahkan 

Ribuan Honorer di Kabupaten Tangerang Terancam Dirumahkan 
Tenaga honorer. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

"Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji, pemerintah pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga (outsourcing)," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer telah diatur dalam  Pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK,  pegawai non-ASN di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," jelasnya.

Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya, yaitu merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluhan sejak 2021 sampai 2022.

Saat ini, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang sebanyak 6.938. 

Yang sudah dilantik sebanyak 681, sementara sisanya sedang proses pelantikan. 

Kemudian, untuk PNS kurang lebih 11.000 dan itu pun cuku menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK-kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," tambahnya.

Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tangerang, Banten, terancam dirumahkan karena adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News