PPPK 2022 Kaget Lihat Gaji Pertama, BPJS Kesehatan Mendadak Dibekukan, Aneh!

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 mulai menerima gaji perdananya. Namun, cukup banyak yang terkejut melihat besarannya.
Seperti diutarakan Ajun Prayitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Ponorogo.
Para nakes di Ponorogo yang sudah diangkat PPPK per 1 April 2023 dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) per 3 Juni itu telah menerima gaji perdananya.
Mereka terkejut melihat di rekening hanya tertera satu bulan gaji.
"Per 1 Juli kami sudah menerima gaji PPPK yang pertama kalinya, tetapi kok cuma satu bulan saja ya," kata Ajun kepada JPNN.com, Minggu (2/7).
Seharusnya, ujar Ajun, PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo menerima rapelan juga. Sebab, SPMT mereka tercatat 3 Juni.
Untuk diketahui, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang aparatur sipil negara (ASN).
Nah, Ajun dan kawan-kawannya sudah berharap banyak menerima gaji plus rapelan. Ternyata, harapannya berbeda dengan realisasi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 kaget lihat besaran gaji pertama mereka, BPJS Kesehatan mendadak dibekukan
- Bupati Meminta Honorer Juga Patuh Membayar Pajak, Oh
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, Data Resmi Honorer Non-Database Bikin Kaget, Mengerikan
- Disiapkan Solusi untuk Honorer Non-Database BKN, Bukan Outsourcing
- Sebastianus Darwis: ASN & Honorer harus Jadi Teladan dalam Kepatuhan Membayar Pajak
- Guru Supriyani Terharu Terima SK PPPK Setelah 16 Tahun Mengabdi
- 5 Berita Terpopuler: Persiapan Honorer Non-Database Mantap, tetapi Ada Kesalahan Fatal, Jangan Terlalu Berharap Jadi PPPK