PPPK 2022 Kaget Lihat Gaji Pertama, BPJS Kesehatan Mendadak Dibekukan, Aneh!

PPPK 2022 Kaget Lihat Gaji Pertama, BPJS Kesehatan Mendadak Dibekukan, Aneh!
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 mulai menerima gaji perdananya. Namun, cukup banyak yang terkejut melihat besarannya. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 mulai menerima gaji perdananya. Namun, cukup banyak yang terkejut melihat besarannya.

Seperti diutarakan Ajun Prayitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Ponorogo. 

Para nakes di Ponorogo yang sudah diangkat PPPK per 1 April 2023 dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) per 3 Juni itu telah menerima gaji perdananya.

Mereka terkejut melihat di rekening hanya tertera satu bulan gaji.

"Per 1 Juli kami sudah menerima gaji PPPK yang pertama kalinya, tetapi kok cuma satu bulan saja ya," kata Ajun kepada JPNN.com, Minggu (2/7).

Seharusnya, ujar Ajun, PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo menerima rapelan juga. Sebab, SPMT mereka tercatat 3 Juni.

Untuk diketahui, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang aparatur sipil negara (ASN).

Nah, Ajun dan kawan-kawannya sudah berharap banyak menerima gaji plus rapelan. Ternyata, harapannya berbeda dengan realisasi.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 kaget lihat besaran gaji pertama mereka, BPJS Kesehatan mendadak dibekukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News