PPPK 2022 Kaget Lihat Gaji Pertama, BPJS Kesehatan Mendadak Dibekukan, Aneh!

PPPK 2022 Kaget Lihat Gaji Pertama, BPJS Kesehatan Mendadak Dibekukan, Aneh!
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 mulai menerima gaji perdananya. Namun, cukup banyak yang terkejut melihat besarannya. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Eks pentolan honorer K2 itu menambahkan rapelan tersebut sangat mereka harapkan. Sejak diangkat PPPK, Ajun dan kawan-kawannya tidak lagi mendapatkan gaji honorer nakes. 

"Mudah-mudahan gaji Juni tetap dibayar ya, karena kami hanya terima gaji honorer sampai Mei 2023," cetusnya.

Belum hilang rasa terkejutnya, Ajun makin panik ketika berobat ke rumah sakit tidak bisa menggunakan kartu BPJS lagi.

Dia heran mengapa BPJS tiba-tiba berhenti, padahal saat masih menjadi honorer tidak ada masalah.

"Aneh, peningkatan status dari honorer menjadi ASN PPPK malah fasilitas BPJS kesehatan tidak bisa dipakai lagi," keluhnya.

Dia mengaku kesulitan dana bila harus membayar biaya kesehatan secara pribadi, apalagi gaji yang diterima hanya satu bulan tanpa rapelan.

Walaupun PPPK nakes, lanjut Ajun, mereka tetap harus membiayai sendiri biaya perawatan. 

"Ini saya masih sakit, tetapi BPJS kesehatan untuk berobat tidak bisa saya gunakan. Aneh," cetusnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 kaget lihat besaran gaji pertama mereka, BPJS Kesehatan mendadak dibekukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News