PPPK 2022 Madiun: Formasi Tenaga Kesehatan Lebih Banyak dari Guru

PPPK 2022 Madiun: Formasi Tenaga Kesehatan Lebih Banyak dari Guru
Ilustrasi Tenaga Kesehatan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur mendapat jatah 261 formasi tenaga kesehatan (nakes) dalam seleksi PPPK 2022.

"Kota Madiun menerima alokasi sebanyak 261 formasi nakes dari KemenPAN-RB pada pendaftaran kali ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin, Rabu (9/10).

Dia menjelaskan pelamar yang dapat mendaftar seleksi PPPK nakes adalah eks tenaga Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN.

Selain itu, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per tanggal 1 April 2022.

"Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi yang dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Adapun persyaratan PPPK jabatan fungsional (JF) nakes dapat dilihat pada Keputusan MenPAN-RB 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Kemudian, pada Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansi pusat dan daerah 2022.

Syarat lainnya, pelamar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Pada seleksi PPPK 2022, Pemkot Madiun mendapat jatah formasi tenaga kesehatan (nakes) lebih banyak dari guru. Begini rinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News