PPPK 2022: Sebegini Formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Fungsional di Bogor
jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat membuka 3.611 formasi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Selasa (8/11).
Dia menyebut formasi PPPK khusus tenaga kesehatan dibuka sejak 31 Oktober 2022. Lalu, untuk tenaga fungsional lainnya dibuka 7 November 2022.
"Hasil seleksi tenaga kesehatan diumumkan pada 16 November 2022, dan tenaga fungsional lainnya diumumkan pada 7-8 November 2022," kata Irwan.
Sebanyak 3.611 formasi PPPK itu terbagi dalam 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, 3.039 jabatan fungsional guru, dan 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Untuk 54 Formasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis itu terdiri dari pemadam kebakaran 14 formasi, pertanian 33 formasi, pranata komputer enam formasi dan arsiparis satu formasi.
"Untuk jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus, seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Persyaratan bisa dilihat di website kami," ucapnya.
Sementara dalam 518 formasi PPPK 2022 jabatan fungsional tenaga kesehatan, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti usia paling rendah 20 tahun, kemudian eks tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkab Bogor membuka banyak formasi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional pada seleksi PPPK 2022 ini. Cek selengkapnya di sini.
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja