PPPK 2023: Observasi P3 Ada Transaksional, Kini pakai Situational Judgement Test

PPPK 2023: Observasi P3 Ada Transaksional, Kini pakai Situational Judgement Test
Guru honorer berpeluang jadi ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan beberapa perbedaan seleksi PPPK guru 2023 dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Nunuk menyampaikan salah satu perbedaan utama seleksi PPPK tahun ini adalah tidak adanya masa sanggah hasil uji.

"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," kata Prof Nunuk pada acara bincang bersama media di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9).

Prof Nunuk menjelaskan, setelah hasil ujian PPPK 2023 diumumkan, akan langsung dibobot yang sudah merupakan hasil akhir ujian.

Jika kita lihat lagi tahapan seleksi PPPK 2023, memang terlihat bahwa setelah tahapan pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023, langsung disusul tahap pengisian DRH NI PPPK.

Berbeda dengan tahapan seleksi CPNS 2023, di mana setelah tahapan pengumuman kelulusan, ada masa sanggah, jawab sanggah, pengolahan nilai seleksi hasil sanggah, dan selanjutnya pengumuman kelulusan pasca-sanggah.

Tes Berbasis CAT Dilakukan Serentak

Perbedaan lain, kata Prof Nunuk, yakni tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT) dilakukan terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mekanisme seleksi untuk P3 (honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik), kata Prof Nunuk, juga mengalami perbedaan.

Pada seleksi PPPK 2023, mekanisme observasi untuk pelamar P3 tidak dipakai lagi, tahun ini menggunakan situational judgement test.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News