PPPK di Daerah Terpencil Mendapatkan Tunjangan Tambahan
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di daerah terpencil akan mendapatkan tunjangan tambahan.
Selain gaji, tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan fungsional/struktural, pemerintah juga memberikan tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 16 Desember 2020.
Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan, PPPK yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Wilayah terpencil ini merupakan wilayah yang berdasarkan keputusan menteri dalam negeri ditetapkan sebagai wilayah terpencil," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.
Mengenai pembayaran, tunjangan pengabdian wilayah terpencil diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bekerja, dan bertempat tinggal di wilayah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Disebutkan juga, pembayaran tunjangan pengabdian wilayah terpencil dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pejabat berwenang bila PPPK:
a. pindah tugas dan/ atau pindah ternpat tinggal keluar dari wilayah terpencil;
PPPK dimanjakan dengan berbagai tunjangan dari pemerintah, khusus bagi yang mengabdi di daerah terpencil diberikan tunjungan tambahan lagi.
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK