PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan
Minggu, 16 Desember 2018 – 11:54 WIB

Honorer K2 saat unjuk rasa di depan Istana. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebab, pagu anggaran untuk pemberian gaji terhadap tenaga PPPK tidak dialokasikan pada APBD 2019 yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
“Jadi, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penggajiannya disesuaikan dengan UMK (upah minimum kabupaten) dan mendapat tunjangan seperti PNS. Tidak seperti gaji honorer sekarang,” tutur Surodal. (kip/kri/k8)
Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT