PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan

PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan
Honorer K2 saat unjuk rasa di depan Istana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Keberadaan para tenaga honorer itu akan dihapus. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 22 November 2018.

Dalam pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Hal itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

“Jadi, kalau menerapkan regulasi PPPK itu, secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan,” Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).

Pemberlakukan PPPK itu membuat tenaga honorer harus dirumahkan.

Pasalnya, selama ini tenaga honorer menerima upah dari kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggarkan setiap tahun.

Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan untuk merekrut PPPK di Kabupaten PPU tampaknya belum bisa diwujukan pada tahun depan.

Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News