PPPK Diguyur Rapelan, THR, Tukin, Gaji ke-13, Honorer Masih Merana

PPPK Diguyur Rapelan, THR, Tukin, Gaji ke-13, Honorer Masih Merana
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih bersama murid-muridnya. Dia menunggu diangkat menjadi PPPK. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN baik PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Pernyataan presiden itu disambut gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk PPPK 2021, ini yang pertama mereka nikmati, sedangkan angkatan 2019 merupakan kedua kalinya.

Seperti diutarakan Ahmad Saifudin, guru PPPK angkatan 2019. Tahun ini dia merasa sebagai tahun sangat istimewa.

Setelah dua tahun tidak boleh mudik, THR diirit karena tidak semuanya dapat dan komponen berkurang, kini berubah drastis.

"Alhamdulillah, bisa mudik, THR sudah mendekati normal. Bukan hanya gapok dan tunjangan melekat, tetapi ditambah tukin 50 persen," kata Ahmad kepada JPNN.com, Jumat (15/4).

Kegembiraan juga dirasakan Muhammad Badrul Munir, guru PPPK angkatan 2021. Dia dan kawan-kawannya sangat bersyukur karena ini tahun penuh berkah.

PPPK bersukacita karena tahun ini diguyur rapelan gaji, THR, tunjangan kinerja atau tukin, dan gaji ke-13, sementara nasib honorer masih merana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News