PPPK Makin Sejahtera, Gaji Baru Hampir Setara PNS Golongan IVa, Bersyukurlah
Selasa, 05 Maret 2024 – 17:22 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai sejahtera.
Kenaikan gaji 8 persen membuat pendapatan aparatur sipil negara (ASN) PPPK hampir setara PNS golongan IVa.
Di dalam lampiran PP 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan IIId Penata Tingkat I sebesar Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.
Golongan IVa Pembina gajinya mulai dari Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.
Bandingkan dengan PPPK yanb pengaturan gaji barunya tertuang dalam dalam Perpres 11 Tahun 2024.
Golongan IX, masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600.
ASN PPPK golongan X, masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100.
"Alhamdulillah kami bisa merasakan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen," kata Raden Sutopo Yuwono, guru PPPK di Kabupaten Purworejo kepada JPNN.com, Selasa (5/3).
PPPK makin sejahtera, gaji baru hampir setara PNS golongan IVa, cek di sini perbandingannya.
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah