PPPK Siap-Siap Menerima Pembayaran Gaji Berkala, Regulasi Sudah Disiapkan

PPPK Siap-Siap Menerima Pembayaran Gaji Berkala, Regulasi Sudah Disiapkan
kata Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Rikrik Gunawan (tengah) saat berkonsultasi ke kantor KemenPAN-RB. Foto dok. PGPPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lama lagi akan menerima pembayaran gaji berkala. 

Pasalnya, regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang kenaikan gaji berkala sudah masuk tahap harmonisasi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan KemenPAN-RB pada 29 Maret soal pembayaran kenaikan gaji berkala ini. Alhamdulillah sudah ada titik terangnya,' kata Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Jumat (31/3).

Diceritakannya, PGPPPK butuh penjelasan detail dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pembayaran kenaikan gaji berkala yang diterima per dua tahun sekali itu.

Oleh karena itu mereka berkonsultasi dengan KemenPAN-RB. Dari penjelasan pejabat KemenPAN-RB bahwa berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, maka ada ketentuan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali.

Rikrik menyebutkan beberapa kabupaten/kota sudah membuat SK kenaikan gaji berkala karena telah memenuhi masa kerja 2 tahun. 

Sayangnya kenaikan berkalanya belum bisa dibayarkan dikarenakan belum terbitnya PermenPAN-RB yang mengatur secara teknis.

"Informasi yang kami dapatkan dari KemenPAN-RB bahwa PermenPAN-RB tentang teknis kenaikan gaji berkala ini sedang proses harmonisasi dan tidak lama lagi akan rampung," tuturnya.

PPPK siap-siap menerima pembayaran gaji berkala, regulasi sudah disiapkan. Simak informasinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News