PPPK Tak Sebaik yang Dibayangkan, Angkat Saja 300 Ribu Honorer K2 jadi PNS!
Menurut Amaden, bila revisi UU ASN butuh proses panjang maka jalan yang lebih cepat bisa ditempuh ialah menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres.
Keppres sebagai payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS dinilainya tidak sesulit merevisi UU ASN.
"Kalau mau menyelesaikan honorer K2 ya lewat Keppres sama seperti saat bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas diangkat PNS," terangnya.
Keinginan menjadi PNS, kata Amaden, sampai sekarang masih tertanam di hati honorer K2.
Kalaupun pemerintah mengarahkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, honorer K2 tetap menginginkan menjadi PNS.
Awalnya honorer K2 sempat berpikir untuk menerima saja PPPK itu.
Namun, setelah melihat kondisi PPPK 2019 dan 2021 yang nasibnya tidak sebaik yang dibayangkan, menurut Amaden, mereka mulai berpikir dua kali.
"Bagaimana kami bisa terima PPPK kalau melihat faktanya yang lulus saja belum resmi diangkat," ujarnya.
Berita P3K terbaru: Amaden mendesak pemerintah mengangkat 300 ribu honorer K2 menjadi PNS, biar cepat Keppres saja, tidak perlu revisi UU ASN.
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Tidak Ada Penundaan Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN