PPPK Tak Sebaik yang Dibayangkan, Angkat Saja 300 Ribu Honorer K2 jadi PNS!

PPPK Tak Sebaik yang Dibayangkan, Angkat Saja 300 Ribu Honorer K2 jadi PNS!
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden (topi hitam berkacamata hitam) saat aksi honorer K2 di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

Menurut Amaden, bila revisi UU ASN butuh proses panjang maka jalan yang lebih cepat bisa ditempuh ialah menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres.

Keppres sebagai payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS dinilainya tidak sesulit merevisi UU ASN.

"Kalau mau menyelesaikan honorer K2 ya lewat Keppres sama seperti saat bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas diangkat PNS," terangnya.

Keinginan menjadi PNS, kata Amaden, sampai sekarang masih tertanam di hati honorer K2.

Kalaupun pemerintah mengarahkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, honorer K2 tetap menginginkan menjadi PNS.

Awalnya honorer K2 sempat berpikir untuk menerima saja PPPK itu.

Namun, setelah melihat kondisi PPPK 2019 dan 2021 yang nasibnya tidak sebaik yang dibayangkan, menurut Amaden, mereka mulai berpikir dua kali.

"Bagaimana kami bisa terima PPPK kalau melihat faktanya yang lulus saja belum resmi diangkat," ujarnya.

Berita P3K terbaru: Amaden mendesak pemerintah mengangkat 300 ribu honorer K2 menjadi PNS, biar cepat Keppres saja, tidak perlu revisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News