PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah

PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah
PPPK guru dan non-guru akan mendapatkan rapelan tunjangan jabatan fungsional. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Bagi guru yang belum beserdik diusulkan mendapatkan tambahan penghasilan.

"Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi," ucapnya.

Kebijakan Pemda yang mulai membayarkan hak-hak PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 ini diapresiasi PGPPPK.

Mereka berterima kasih kepada kepala daerah, BKD, BPKAD, Dinas Pendidikan yang merealisasikan pembayaran tunjangan jabatan fungsional secara penuh terhitung sejak SK PPPK diterima Juli 2021.

"Alhamdulillah berkat pendekatan persuasif dengan Pemda hasilnya sudah terealisasi dan rapelan jabfungnya bulan depan insyaallah segera diterima PPPK baik guru maupun non-guru semua instansi," terangnya. (esy/jpnn)

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

PPPK guru dan non-guru terima rapelan tunjangan jabatan fungsional 5 bulan pada Desember 2021.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News