PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah
Sabtu, 27 November 2021 – 08:19 WIB
Bagi guru yang belum beserdik diusulkan mendapatkan tambahan penghasilan.
"Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi," ucapnya.
Kebijakan Pemda yang mulai membayarkan hak-hak PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 ini diapresiasi PGPPPK.
Mereka berterima kasih kepada kepala daerah, BKD, BPKAD, Dinas Pendidikan yang merealisasikan pembayaran tunjangan jabatan fungsional secara penuh terhitung sejak SK PPPK diterima Juli 2021.
"Alhamdulillah berkat pendekatan persuasif dengan Pemda hasilnya sudah terealisasi dan rapelan jabfungnya bulan depan insyaallah segera diterima PPPK baik guru maupun non-guru semua instansi," terangnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PPPK guru dan non-guru terima rapelan tunjangan jabatan fungsional 5 bulan pada Desember 2021.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK