PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN

PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN
Ketua DPW FKBPPPN Provinsi DKI JAKARTA Didi Ahmad (tengah). Foto: Dokpri

"Sampai saat ini, PTT satpol PP DKI Jakarta belum diangkat menjadi PNS karena permasalahan di atas dan tidak bisa juga menjadi PPPK, karena jelas tertuang dalam Pasal 256 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Didi.

Pada Pasal 257, lanjut dia, menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja diangkat menjadi PNS bagi yang memenuhi persyaratan. Karena itu, dia menilai PPT Satpol PP tidak bisa diangkat menjadi tenaga alih daya

Bahkan, untuk menjadi PPPK saja tidak bisa mengingat adanya Perpres 38 tahun 2020 mengenai jabatan-jabatan yang dapat diisi dalam formasi tersebut. "Tidak ada jabatan PPPK Satpol PP," tambahnya.

Didi menerangkan pihaknya telah menyampaikan keluhan ini kepada anggota Komisi II DPR RI Dapil DKI Jakarta Dian Istiqomah.

Didi menyampaikan terkait nasib PTT Satpol PP yang belum jelas, karena belum ada payung hukum untuk mengatasinya. Sebab, Didi menilai untuk diangkat menjadi PNS harus ada payung hukum, begitu juga PPPK.

"Ibu Dian pun menyampaikan kepada kami harus ada solusi untuk mengatasi permasalahan ini dan tidak boleh dibiarkan seperti ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak beserta keluarga," kata Didi.

Pria yang sehari-hari betugas di Satpol PP Balai Kota DKI itu menambahkan pihaknya juga sudah beraudiensi dengan Direktorat Pol PP Kemendagri. Pihak Kemendagri berjanji akan mengatasi permasalahan ini baik dengan usulan revisi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau dengan upaya-upaya lainnya yang masih harus didiskusikan dengan pihak lain, khususnya Kementerian PAN-RB.

"Kami sangat berharap Kemendagri dapat melakukan seperti Kemendikbud yang membantu persoalan guru-guru honorernya untuk menjadi ASN. karena urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat adalah urusan pemerintahan yang sifatnya wajib dan termasuk dalam pelayanan dasar minimal, yang tentunya sama kedudukannya dengan pendidikan dan kesehatan," kata dia.

Didi Ahmad berharap Kementerian PAN-RB agar memberikan kuota untuk mengangkat Satpol PP menjadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News