Prabowo-Gibran Terang-terangan Langgar Aturan Kampanye, BBHAR PDIP Mengadu ke Bawaslu

Prabowo-Gibran Terang-terangan Langgar Aturan Kampanye, BBHAR PDIP Mengadu ke Bawaslu
BBHAR PDI Perjuangan melaporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Dok: BBHAR PDIP.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Bantuan Hukum dan Avokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR PDIP) mengadukan pasangan calon (paslon) nomor urut dua 2 pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke Bawaslu RI.

Prabowo-Gibran diduga menggunakan visual peresmian sumber air bersih yang menggunakan anggaran negara sebagai media dan alat kampanye. Hal itu dianggap sebuah pelanggaran kampanye yang dilakukan terang-terangan.

Bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut berupa video dengan durasi 47 detik yang diunggah oleh akun resmi Partai Gerindra (@Gerindra) di media sosial X (dahulu Twitter) yang menginformasikan peresmian bantuan sumber air bersih oleh Prabowo Subianto.

Video itu mencantumkan logo partai Gerinda di sudut kiri dan logo Prabowo Gibran di sudut kanan.

Sekretaris BBHAR PDIP Yanuar P Wisesa menyebut khusus pada logo Prabowo-Gibran tersebut secara visual merupakan ajakan dan inisiasi yang membuat seolah-olah program yang dibiayai oleh negara tersebut, dibuat oleh salah satu pasangan calon.

“Terutama caption video itu disebutkan nama Prabowo secara pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan,” kata dia dalam siaran persnya.

Demikian juga dengan program bantuan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit sebagai bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Pertahanan.

“Perbuatan mempolitisasi program pemerintah untuk menguntungkan salah satu paslon dalam masa kampanye secara terang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan,” kata dia.

BBHAR PDIP melaporkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News