Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
Jumat, 24 Mei 2019 – 03:25 WIB
BACA JUGA: Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan
Pendaftaran MK ini merujuk pada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (jpc/jpnn)
Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo - Sandi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya