Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
Jumat, 24 Mei 2019 – 03:25 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan
Pendaftaran MK ini merujuk pada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (jpc/jpnn)
Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo - Sandi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik