Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan
Senin, 17 Februari 2025 – 06:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, salah satunya mengatur terkait pekerja yangbterkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ilustrasi: Ricardo/jpnn
Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, salah satunya mengatur terkait pekerja yangbterkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Momentum Hari Buruh, MS Glow Beri Program Khusus untuk Pekerja
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok