Prabowo Terkaya, Jokowi Termiskin

Jokowi Hutang Rp 2 Miliar, Hatta Tak Punya Mobil

Prabowo Terkaya, Jokowi Termiskin
Jusuf Kalla (kiri), Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Hatta Rajasa, saat pengumuman hasil Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pmeilihan Umum (KPU), Jakarta. Capres Prabowo Subianto menjadi peserta Pilpres 2014 dengan nilai kekayaan paling tinggi. Total harta Prabowo Rp 1,67 triliun dan US$ 7,5 juta. Sedangkan capres nomor urut 2 Joko Widodo memiliki total kekayaan senilai 29.892.946.012 dan US$ 27.633. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS/JPNN.com

JAKARTA - Proses klarifikasi harta kekayaan kedua calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika capres nomor satu Prabowo menjadi yang paling kaya dengan harta kekayaan Rp. 1,6 triliun dan US Dollar 7.500.134. Nilai itu jauh sekali dengan kekayaan Jokowi yang hanya Rp 29,8 miliar dan US Dollar 27.633.

    

Sesuai data KPK dan KPU, Kekayaan Prabowo senilai Rp 1,6 triliun terdiri dari harta tak bergerak berupa empat bidang tanah dengan nilai Rp 105 miliar, harta bergerak seperti kendaraan, tambang, barang seni dan antik senilai Rp 17, 7 miliar. Lalu, surat berharga senilai Rp. 1,5 triliun dan US Dollar 7.500.000. Ditambah dengan uang tunai dan deposito Rp 20,4 miliar dan US Dollar 3.134.

    

Kekayaan Jokowi senilai Rp 29,8 miliar terdiri dari harta tidak bergerak berupa 24 bidang tanah dan bangunan Rp 29,4 miliar, harta bergerak berupa 12 alat transportasi Rp 954 juta, 1 unit peternakan atau kebun senilai Rp 572 juta, 16 buah logam mulai Rp 27 juta, 4 batu mulai Rp 15 juta, dan 83 harta bergerak lain Rp 319 juta.

    

Selain itu ada juga uang tunai, deposito, dan giro yang tersebar di 19 rekening dengan nilai Rp 488 juta dan US Dollar 27.633. Yang menarik, ternyata Jokowi memiliki hutang yang terhitung cukup besar senilai Rp 2 miliar.

      

JAKARTA - Proses klarifikasi harta kekayaan kedua calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News