Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Bahkan ibu korban ada mengusir terdakwa dengan mengatakan, “‘Baliklah kau!, kalu orang sudah tidak mau jangan dipaksa-paksa”. Terdakwa saat itu pulang tanpa permisi.
Saat bertemu itu terdakwa juga ada mengambil handphone Samsung lipat yang diberikannya kepada korban.
Tujuannya untuk diganti dengan handphone merek Oppo yang lebih baik, tujuannya agar selama pendidikan terdakwa bisa video call dengan korban. Namun ini pun ditolak oleh Vera.
Terungkap pula di persidangan terdakwa ada curhat pada saksi Sherly Marlita, bahwa korban Vera tidak tahu berterima kasih.
Sherly Ini adalah kekasih gelap terdakwa, dan juga teman SMA terdakwa, sekaligus dulunya adalah kakak tingkat korban Vera di SMA yang sama.
Saat sidang, terdakwa mengaku selain curhat juga melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali dengan saksi Sherly, pada 4,5,6 dan 7 Mei 20119, sebelum akhirnya membunuh korban Vera di penginapan Sahabat Mulya, Sungai Lilin pada 8 Mei 2019.
Alasan terdakwa kabur dari tempat pendidikannya di Baturaja juga diungkap Oditur Militer adalah dipicu keinginan terdakwa menemui Vera.
Terdakwa curiga korban ada pacar baru, setelah sekian lama tidak dapat bertemu dan berkomunikasi.
Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Kamis (22/8).
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang