Prajurit TNI Harus Bersikap Netral Pada Pilkada 2017
Kamis, 22 September 2016 – 02:12 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (21/9). FOTO: Puspen TNI
“TNI akan memberikan bantuan dengan mem-BKO-kan pasukan kepada Kepolisian atas permintaan. Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang,” tandas Gatot Nurmantyo.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang menyebutkan, tugas pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.(fri/jpnn)
JAKARTA - Prajurit TNI tetap bersikap netral pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak pada tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya