Praktisi Hukum Bicara Soal Potensi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir

Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.
Deolipa menjelaskan adanya jeratan pasal dengan tuntutan pidana hukuman penjara di atas 5 tahun tersebut memungkinkan Nikita Mirzani ditahan.
"Tergantung, kalau dia dijerat dengan tuntutan pidana di bawah 5 tahun, dia bisa tidak ditahan, tetapi kalau dijerat dengan pasal-pasal pidana, ancaman hukuman di atas 5 tahun, tentunya akan ditahan," papar Deolipa.
"Sekarang kita lihat Nikita Mirzani dijerat pasal berapa saja, kan ada Pasal pencemaran nama baik dengan UU ITE, kemudian ada Pasal pemerasan hukumannya di atas 5 tahun, kemudian ada Pasal TPPU di atas 5 tahun juga, jadi berpotensi untuk ditahan," katanya.(mcr31/jpnn)
Praktisi Hukum memberikan pandangan soal status tersangka Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan TPPU.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Penyidik, Apa Alasannya?
- Begini Kabar Terbaru Kasus Vadel Badjideh