Praktisi Hukum: Koruptor Sebaiknya DIhukum Bersih-bersih di Monas
Dengan saksi sosial itu, mantan Direktur Penyidik Polri ini yakin akan membuat jera para koruptor sekaligus mencegah terjadinya tindakan korupsi.
"Dia akan malu tujuh turunan dan dia akan berpikir tujuh kali, daripada kita pakai teori pembalasan 'karena kamu korupsi kita hukum kamu seberat-beratnya, enggak tobat. Nyatanya keluar dari Sukamiskin masih foya-foya, toh tidak sempat juga semua harta kekayaan disita," jelasnya.
"Karena seperti saya katakan, waktu di dalam tahap pembuktian, dia (tersangka kasus korupsi) tawar- menawar, kalau tidak di penyidik dia tawar-menawar, nanti dengan penuntut umum tawar-menawar, kalau enggak di putusan pengadilan tawar-menawar, ini bukan rumor, bukan isu," pungkasnya.(fri/jpnn)
Praktisi hukum Alfons Loemau menilai tindakan korupsi di Indonesia sulit diberantas, karena sanksi penjara seberat-beratnya kepada para koruptor tidak akan memberikan efek jera.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang