Praktisi Hukum: Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Susi Ferawati

Praktisi Hukum: Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Susi Ferawati
Praktisi hukum M. Zakir Rasyidin. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Susi Ferawati, korban dugaan kasus intimidasi dan persekusi di tengah massa yang memakai kaus #2019GantiPresiden saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta resmi melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4).

Laporan pertama Fera tertuang dalam nomor laporan TBL/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.

Perkara yang dilaporkan adalah perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Laporan yang kedua teregister dengan nomor TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini adalah akun Twitter @NetizenTofa.

Perkara yang dilaporkan adalah pengancaman melalui media elektronik sesuai Pasal 27 (4) juncto Pasal 45 (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Nah, praktisi hukum Zakir Rasyidin mengatakan, dugaan tindakan intimidasi dan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, telah menurunkan kualitas diri mereka dalam memahami demokrasi yang sehat.

“Korban persekusi ini adalah anak kecil bersama ibunya,” ujar Zakir di Jakarta, Senin (30/4).

Menurutnya, dalam negara demokrasi, siapa pun tidak dilarang untuk berekspresi.

Kasus Susi Ferawati diharapkan menjadi pelajaran bahwa kebebasan demokrasi bukan berarti bebas mencederai orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News