Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
Jumat, 03 Mei 2024 – 11:07 WIB

Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres terpilih di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Setahu saya hal ini belum pernah dilakukan oleh penggugat," tutur Hendra.
Sebelumnya, pada 2 April 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendaftarkan Gugatan di PTUN terhadap KPU terkait tindakan administrasi dalam mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2024 – 2029. (jlo/jpnn.com)
Advokat Hendra Setiawan Boen menyoroti gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka disebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak