Prancis Larang Belanja Malam

Prancis Larang Belanja Malam
Prancis Larang Belanja Malam

jpnn.com - PARIS - Baru-baru ini pemerintah Prancis memperketat aturan soal belanja. Pemerintah melarang masyarakat berbelanja pada malam hari, khususnya di atas pukul 21.00 waktu setempat. Itu terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah soal sif kerja malam yang juga berlaku di pusat-pusat perbelanjaan modern.

Selasa lalu (24/9) Sephora yang memiliki jaringan ritel kosmetik terbesar Prancis menentang aturan tersebut. Larangan sif malam yang akan memaksa Sephora menutup toko-tokonya lebih awal itu jelas merugikan. Sebab, selama ini Sephora memperoleh sekitar 20 persen pendapatannya dari belanja malam. Khususnya, transaksi di atas pukul 21.00 waktu setempat.

Selain Sephora, beberapa ritel internasional akan mengajukan protes terhadap pemerintah terkait dengan larangan kerja malam tersebut. Di antaranya adalah ritel fashion asal Jepang Uniqlo, jaringan supermarket Monoprix, dan department store tenar Paris Galeries Lafayette. Rata-rata toko-toko label ternama itu buka sampai tengah malam pada hari kerja dan baru tutup pada pukul 01.00 saat weekend.

Merujuk pada aturan baru tersebut, Sephora dan ritel-ritel bergengsi lainnya tidak boleh lagi buka sampai larut malam. Karena jam kerja berakhir pada pukul 21.00, mereka pun harus menutup toko pada jam tersebut. Jika aturan itu tidak ditepati, mereka terpaksa membayar denda yang tidak sedikit. Yakni, sekitar 80 ribu euro atau Rp 1,23 miliar tiap hari.

Pemerintah Prancis melarang perusahaan mempekerjakan karyawan di atas pukul 21.00. Pemerintah sebenarnya tidak melarang sif malam yang biasanya berlangsung dari pukul 21.00 sampai 06.00. Tapi, sif malam tersebut hanya boleh dijalankan dalam kondisi istimewa. Selain itu, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi perusahaan sebelum memberlakukan sif malam. (AFP/hep/c10/dos)


PARIS - Baru-baru ini pemerintah Prancis memperketat aturan soal belanja. Pemerintah melarang masyarakat berbelanja pada malam hari, khususnya di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News