Prancis Paksa Google Bayar Denda USD 57 Juta Karena Tidak Jujur
jpnn.com - Google terpaksa harus membayar denda sebesar USD 57 juta kepada regulator telekomunikasi Prancis - CNIL, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa.
Regulator menyatakan Google telah gagal memberikan transparansi dan penjelasan kepada pengguna terkait pengelolaan data pribadi dan tidak meminta izin terkait iklan yang muncul, lansir marketwatch.com.
Bahkan, pengguna harus mengambil terlalu banyak langkah (terkadang hingga 5 atau 6 tindakan) untuk mencari tahu bagaimana dan mengapa data mereka digunakan.
Ini adalah salah satu tindakan penegakan peraturan terbesar sejak UU Peraturan Perlindungan Data Pribadi Eropa atau GDPR, mulai berlaku pada Mei.
Aturan tersebut, menurut CNIL bertujuan untuk memperjelas hak individu atas data pribadi yang dikumpulkan oleh perusahaan dan apa yang sudah dilakukan dengannya.
Keputusan tersebut dilakukan CNIL, setelah menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah None of Your Business dan La Quadrature du Net.
Menanggapi keputusan tersebut, Google menyebutkan bahwa orang-orang mengharapkan standar tinggi terhadap transparansi dan kontrol.
"Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi ekspektasi tersebut dan permintaan dari GDPR (UU Perlindungan Data Pribadi)," dalam keterangan resmi. (mg8/jpnn)
Google terpaksa harus membayar denda sebesar USD 57 juta kepada regulator telekomunikasi Prancis - CNIL, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Tips Menjaga Data Pribadi agar Aman Menggunakan Teknologi Informasi
- WebarQ, Digital Agency dari Indonesia Memenangkan Penghargaan Google
- Google Umumkan Serangkaian Fitur Baru
- Miliki Lebih dari 100 Juta Pelanggan, Google One Capai Tonggak Sejarah
- Google Memperkenalkan Chatbot Baru Bernama Gemini, Apa Saja Fiturnya?
- Tingkatkan Layanan, Google Maps Hadirkan Fitur AI Generatif