Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas
Selasa, 14 Maret 2017 – 03:30 WIB

Siwaji Raja akhirnya bebas setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri Medan. Foto: sumutpost/jpg
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba kepada wartawan mengatakan menerima putusan hakim.
Baca Juga:
Ia akan mendiskusikan putusan itu untuk mengambil langkah hukum. (ring)
Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Senin (13/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang