Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Presdir Lippo Cikarang Sah
Selasa, 14 Januari 2020 – 19:39 WIB

Hakim Sujarwanto memimpin sidang permohonan praperadilan dari eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait penetapan tersangka kasus Megaproyek Meikarta oleh penyidik KPK, Jumat (10/1). Foto: Antara/Taufik Ridwan
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir menjadi sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (tan/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- James Riady Tegaskan Komitmen Lippo Group Tuntaskan Masalah Meikarta
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Konon, Hak Konsumen Meikarta yang Mengadu ke DPR Dipenuhi Pengembang
- Pertumbuhan Kota Meikarta Menggembirakan, Perekonomian Warga Lokal Terdongkrak
- Pembangunan Meikarta Jalan Terus, District I Makin Ramai
- Terima Audiensi Korban Meikarta, Dasco Pastikan DPR Bela Korban Meikarta