Praperadilan Sutan Jalan Terus, Ini Tanggapan KPK

Praperadilan Sutan Jalan Terus, Ini Tanggapan KPK
Sutan Bhatoegana. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Diluar dugaan, gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tetap disidang di PN Jakarta Selatan. Padahal, sebelumnya gugatan tersebut diyakini bakal gugur mengingat KPK sudah melimpahkan berkas kasus Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski begitu, KPK tetap tidak meyerah berusaha menggugurkan gugatan si ngeri-ngeri sedap itu. Dalam sidang besok, KPK akan menyajikan bukti mengenai pelimpahan berkas kasus Sutan.

"Besok KPK akan beri jawaban, berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan beserta jadwal sidangnya. Kan tadi giliran pemohon, besok baru termohon," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantronya, Senin (6/4).

Dia mengatakan, tetap bergulirnya sidang praperadilan bukan berarti hakim akan mengabulkan gugatan Sutan. Priharsa tetap yakin pada akhirnya PN Jakarta Selatan menolak gugatan Sutan.

Pasalnya, lanjut Priharsa, undang-undang tegas mengatur bahwa sidang praperadilan tidak bisa dilakukan ketika kasus primernya sudah disidang. 

"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno, sidang  lanjut sampai hari ketujuh. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta seharusnya menggelar sidang perdana kasus korupsi Sutan. Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai pekan depan. Alasannya, tidak satupun kuasa hukum Sutan hadir mendampinginya dalam sidang tersebut.

Dalam persidangan, Sutan menjelaskan bahwa semua kuasa hukumnya tengah berada di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang praperadilan yang juga digelar hari ini. Karenanya politikus Partai Demokrat itu minta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menunda persidangan. (dil/jpnn)


JAKARTA - Diluar dugaan, gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tetap disidang di PN Jakarta Selatan. Padahal, sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News