Praperadilankan Polisi, Tuntut Rp20 Miliar
Jumat, 20 Februari 2009 – 09:31 WIB

Praperadilankan Polisi, Tuntut Rp20 Miliar
Dalam pemohonan praperadilan tersebut kelima kuasa hukum kedua pemain juga melakukan ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Pihak kepolisian dianggap bertanggung jawab atas penahanan dan penetapan sebagai tersangka pada kedua pemain disaat mereka masih dibutuhkan klub.
"Kedua pemain masih punya tanggung jawab untuk menafkahi keluarga dan profesionalitas sebagai pemain sepak bola bagi klub masing-masing," bebernya.
Disinggung soal jadwal sidang, pihaknay masih menunggu proses selanjutnya. seBab berkas pemohonan praperadilan baru saja diberikan pada PN. "Paling tidak kita tunggu sampai 7 hari ke depan," lanjutnya singkat.
Disinggung soal tuntutan yang dilayangkan pada institusi kepolisian, Heru mengaku itu wajar dilakukan. sebab apabila diberikan pada personal dalam hal ini Kapolda Jateng maka kedepan dimungkinkan akan terjadi kasus serupa.
SOLO- Kesabaran manajemen Persis dan Gresik United benar-benar habis untuk segera menyelesaikan kasus Nova Zaenal dan Bernard Momadao. Melalui
BERITA TERKAIT
- Bawa Popsivo Polwan Tembus Final Proliga 2025, Yolla Yuliana Masuk Buku Sejarah
- Hadirkan Pemain Timnas U-17 Indonesia Algazani di Sobat FC, Udi Wahyunadi: Kami Ingin Anak-anak Mendapat Inspirasi
- Lanjutkan Dominasi, China Juara Sudirman Cup 2025
- Aksi Impresif Hantarkan Andy Prayoga Raih Juara Men Elite di Ternadi Bike Park
- SDN Kalisari 01 Akhirnya Sukses Raih Gelar Juara MilkLife Soccer Challenge Jakarta
- Pukul Madura United, Semen Padang Keluar dari Zona Degradasi