Prasetyo Edi: Pak Juliari Batubara Teman Sejak Saya Pembalap

Prasetyo Edi: Pak Juliari Batubara Teman Sejak Saya Pembalap
Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

Rinciannya, Juliari menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.

Pemberian suap dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Dari Rp32,482 miliar tersebut, sebesar Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Uang itu digunakan untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di kemensos. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi hadir di Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan kepada Juliari Batubara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News