Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang
Namun, korban saat itu hanya memberikan uang sebesar Rp 300 ribu.
Setelah itu, korban pun dibolehkan melintasi jalan itu.
"Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun, para pelaku sudah melarikan diri," ujar Raden.
Para pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (14/7).
Baca Juga: Tokoh asal Malang Ini Ingin Bertemu Istri Ferdy Sambo, Penting
Ternyata, preman ini merupakan buronan kasus pemalakan yang selama ini dicari polisi.
"Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," ujar Raden.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemalakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Empat preman pelaku pemalakan dan sering meresahkan warga di Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi. Ulah mereka keterlaluan.
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan