Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang
Senin, 18 Juli 2022 – 09:30 WIB
"Pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP, barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Raden. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Empat preman pelaku pemalakan dan sering meresahkan warga di Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi. Ulah mereka keterlaluan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang