Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang

Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang
Salah satu preman, pelaku kasus pemalakan saat di Mapolresta Tangerang Kota, Kamis (14/7). Foto: Humas Polda Banten

"Pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP, barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Raden. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Empat preman pelaku pemalakan dan sering meresahkan warga di Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi. Ulah mereka keterlaluan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News