Presiden Beri Sinyal Positif Tanggapi Tuntutan Para Kepala Desa
Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi.
Dia hanya hanya bercerita kepada presiden mengenai apa yang diketahui seputar tuntutan para kepala desa.
Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur masa jabatan kepala desa per periode adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
“Jadi, enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi, sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa, begitu ya."
"Namun, temuan di lapangan dirasa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial," kata Budiman.
Dia menjelaskan, lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.
Oleh karena itu para kepala desa meminta periodisasi jabatan diperpanjang hingga sembilan tahun.
Presiden Jokowi memberi sinyal positif menanggapi tuntutan para kepala desa terkait masa jabatan.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial