Presiden Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras, Yusril Bilang Begini

Presiden Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras, Yusril Bilang Begini
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Daerah yang dibuka untuk investasi ada empat provinsi. Yakni, Bali, Sulawesi Utara dan Papua.

Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM.

Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemerintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat.

Yusril juga mengatakan, lampiran Perpres juga membuka investasi untuk penjualan miras. Dalam Lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol. Persyaratannya, hanya mengatakan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

"Saya menganggap pengaturan ini keterlaluan. Masa pemerintah mempermudah investasi perdagangan eceran kaki lima minuman keras baik bagi PMA maupun PMDN. Untuk apa ada Penanaman Modal Asing untuk jualan miras di kaki lima? Padahal, perdangan miras seperti ini justru berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan semestinya dilarang," katanya.

Yusril menilai, penjualan miras seharusnya dinyatakan tertutup dan diatur dengan perpres tersendiri, bukan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam, akan tetap ada," katanya.

Hak-hak warga negara non-muslim wajib dilindungi dan dijamin oleh negara yang berdasarkan Islam.

Yusril bilang begini, menyikapi langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran perpres soal investasi miras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News