Presiden Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras
Selasa, 02 Maret 2021 – 13:28 WIB

Presiden Jokowi mencabut Perpres 10/2021 soal investasi miras. Foto: Ricardo/arsip JPNN.com
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu